Marak aksi teror, UGM desak Revisi UU Terorisme segera disahkan


Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemerintah harus segera mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Terorisme. Pengesahan revisi UU Terorisme ini dipandang Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto akan berfungsi sebagai payung hukum pencegahan kasus terorisme.

Erwan menilai saat ini revisi UU Terorisme karena ada pihak yang melakukan tarik ulur dalam pembahasan tersebut. Sehingga, lanjut Agus pemerintah tak kunjung mengesahkan revisi UU Terorisme.

"UGM mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar UU anti terorisme untuk disahkan sebagai payung hukum semua stakeholder yang nantinya akan terlibat dalam upaya pencegahan menangani isu terorisme dan deradikalisasi," urai Erwan di UC UGM, Minggu (13/5).

Erwan menjabarkan saat ini kondisi penanganan terorisme terjadi fragmentasi. Fragmentasi ini muncul karena UU Terorisme yang seharusnya menjadi acuan dalam penanganan dan pencegahan terorisme belum tersusun dengan baik. Agen Bandarq

"Tidak disahkan (UU Terorisme) karena dari berbagai pihak ada semacam tarik menarik. Ingin menjadi leading sektornya tapi saya kira kalau tidak segera dibereskan kepentingan nasional yang menjadi korban " papar Erwan.

Erwan menambahkan disahkannya revisi UU Terorisme akan menciptakan sinergisitas dalam penanganan terorisme. Selain itu, lanjut Erwan juga akan memerjelas tugas dan fungsi masing-masing instansi seperti TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) maupun Badan Intelijen Negara (BIN).

"Sekarang (penanganan terorisme) dilakukan bersama-sama tapi pembagian perannya kurang jelas seperti termasuk kemarin ada penyanderaan di Brimob. Siapapun yang terlibat (penanganan terorisme) kepentingan nasional harus didahulukan," ulas Erwan.

Terkait deradikalisasi, Erwan menguraikan BNPT masih galau dalam penanganannya. Hal ini merupakan imbas dari tak kunjung disahkannya UU Terorisme. Agen Bandarq Terpercaya

"BNPT nampaknya masih agak galau menangani isu deradikalisasi. Tugasnya seperti apa belum dirinci jelas. Kalau UU-nya sudah jelas program deradikalisasi akan lebih terstruktur dari sisi program, pendanaan dan personil. Mestinya tidak hanya BNPT tapi melibatkan berbagai pihak," tutup Erwan.

No comments:

Post a Comment